Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional BP DAU dibebankan pada: a. hasil pengelolaan dan pengembangan DAU; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Agama; dan/atau c. bantuan yang halal dan tidak mengikat dari masyarakat. (2) Biaya operasional BP DAU yang dibebankan pada hasil pengelolaan dan pengembangan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Ketua/Penanggung Jawab BP DAU sesuai kebutuhan yang wajar dengan mempertimbangkan aspek manfaat, efektivitas, dan efisiensi. (3) Biaya operasional BP DAU yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi biaya: a. belanja pegawai; dan b. belanja barang dan jasa. (4) Biaya operasional BP DAU yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Koreksi Anda