Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Penggunaan DAU untuk bantuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f meliputi bantuan pembangunan atau renovasi serta sarana dan prasarana rumah ibadat umat Islam.
Koreksi Anda
