Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan DAU untuk bantuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f meliputi bantuan pembangunan atau renovasi serta sarana dan prasarana rumah ibadat umat Islam.
Koreksi Anda