Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan DAU untuk bantuan kegiatan sosial keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi bantuan yatim piatu, fakir miskin, dan korban bencana alam.
Koreksi Anda