Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Penggunaan DAU untuk bantuan kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi bantuan pengobatan dan perawatan, penyediaan layanan kesehatan, dan peningkatan kualitas kesehatan umat Islam.
Koreksi Anda
