Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan DAU untuk bantuan kegiatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi bantuan pengobatan dan perawatan, penyediaan layanan kesehatan, dan peningkatan kualitas kesehatan umat Islam.
Koreksi Anda