Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
Penggunaan DAU untuk bantuan kegiatan pendidikan dan dakwah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. beasiswa bagi siswa/mahasiswa/santri;
b. pengembangan pendidikan keagamaan Islam;
c. kegiatan dakwah di daerah khusus;
d. kegiatan dakwah bagi kelompok masyarakat tertentu; dan
e. pengembangan syiar Islam dan tamaddun.
Koreksi Anda
