Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan DAU untuk bantuan kegiatan pendidikan dan dakwah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. beasiswa bagi siswa/mahasiswa/santri; b. pengembangan pendidikan keagamaan Islam; c. kegiatan dakwah di daerah khusus; d. kegiatan dakwah bagi kelompok masyarakat tertentu; dan e. pengembangan syiar Islam dan tamaddun.
Koreksi Anda