Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan DAU untuk bantuan kegiatan pelayanan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi bantuan operasional serta sarana dan prasarana yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Penggunaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak dan tidak dimungkinkan pembiayaan melalui BPIH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id