Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
DAU yang bersumber dari penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dapat digunakan untuk bantuan kegiatan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelayanan ibadah haji;
b. pendidikan dan dakwah;
c. kesehatan;
d. sosial keagamaan;
e. ekonomi; dan
f. pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
Koreksi Anda
