Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DAU yang bersumber dari penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dapat digunakan untuk bantuan kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pelayanan ibadah haji; b. pendidikan dan dakwah; c. kesehatan; d. sosial keagamaan; e. ekonomi; dan f. pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id