Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan DAU dilakukan melalui usaha produktif dan investasi sesuai dengan syariah dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengembangan DAU melalui investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga dan investasi langsung. (3) Pengembangan DAU dalam bentuk investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. pengadaan sarana dan prasarana produktif yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji; dan/atau b. kerja sama investasi antara BP DAU dengan badan usaha sesuai dengan prinsip syariah. (4) Pengembangan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas.
Koreksi Anda