Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disimpan dan ditempatkan di bank syariah dan/atau bank umum nasional yang memiliki unit pelayanan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penyimpanan dan penempatan DAU di bank syariah dan/atau bank umum nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk:
a. Surat Berharga Syariah Negara;
b. Giro; dan/atau
c. Deposito.
(3) Bentuk penyimpanan dan penempatan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan pada transaksi keuangan yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri.
Koreksi Anda
