Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DAU yang bersumber dari penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib dicatat dan dibukukan.
Koreksi Anda