Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan DAU yang bersumber dari sisa operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dana pokok DAU.
(2) Penerimaan DAU yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan dana yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penerimaan DAU yang bersumber dari sumber lain yang halal dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c digunakan sesuai dengan ikrar peruntukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
