Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan DAU yang bersumber dari sisa operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan dana pokok DAU. (2) Penerimaan DAU yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan dana yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penerimaan DAU yang bersumber dari sumber lain yang halal dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c digunakan sesuai dengan ikrar peruntukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda