Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP DAU wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan DAU kepada PRESIDEN dan DPR paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun fiskal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id