Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) BP DAU wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan DAU kepada PRESIDEN dan DPR paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun fiskal.
Koreksi Anda
