Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) BP DAU wajib menyusun laporan keuangan pengelolaan DAU sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Laporan keuangan pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. neraca;
b. laporan operasional;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Laporan keuangan pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuat paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun fiskal.
Koreksi Anda
