Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP DAU wajib menyusun laporan keuangan pengelolaan DAU sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (2) Laporan keuangan pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. neraca; b. laporan operasional; c. laporan arus kas; dan d. catatan atas Laporan Keuangan. (3) Laporan keuangan pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuat paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun fiskal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id