Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh BP DAU dengan menyusun rencana strategis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan rencana tahunan pengelolaan DAU.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerimaaan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan; dan
d. biaya operasional BP DAU.
(3) Rencana strategis dan rencana tahunan pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.
(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berupa rencana kerja dan anggaran tahunan.
Koreksi Anda
