Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh BP DAU dengan menyusun rencana strategis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan rencana tahunan pengelolaan DAU. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerimaaan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; dan d. biaya operasional BP DAU. (3) Rencana strategis dan rencana tahunan pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri. (4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berupa rencana kerja dan anggaran tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id