Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DAU meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan pertanggung jawaban. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diakuntansikan dan dilaporkan sebagai satu entitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Akuntansi dan pelaporan pengelolaan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan tahun fiskal yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember.
Koreksi Anda