Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DAU bersumber dari: a. sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji; b. hasil pengembangan DAU; dan c. sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Koreksi Anda