Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) DAU yang menjadi dana pokok pada saat BP DAU mulai beroperasi berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua/Penanggung Jawab BP DAU.
(2) BP DAU yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 348 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat tetap menjalankan tugasnya sampai dengan BP DAU dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) DAU yang telah terkumpul dan dikelola serta menjadi tanggung jawab BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama ini, beralih menjadi DAU yang dikelola dan menjadi tanggung jawab BP DAU yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(4) Semua aset dan kewajiban BP DAU yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 348 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat, secara hukum beralih menjadi aset dan kewajiban BP DAU yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
