Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat BP DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas memberikan pelayanan umum dan administratif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP DAU.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan ketatausahaan;
b. pengelolaan kerumahtanggaan; dan
c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
