Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat BP DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas memberikan pelayanan umum dan administratif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP DAU. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan ketatausahaan; b. pengelolaan kerumahtanggaan; dan c. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id