Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang SEKRETARIAT BADAN PENGELOLA DAN PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Teks Saat Ini
(1) BP DAU dalam melaksanakan tugasnya dibantu Sekretariat.
(2) Sekretariat BP DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh kepala sub direktorat yang membidangi pengelolaan DAU.
Koreksi Anda
