Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN NAGEKEO, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBA TENGAH, DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan
organisasi/satuan kerja di lingkungan KementerianAgama Kabupaten/Kota dan pemerintah daerah serta instansi vertikal lainnya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten dengan menerapkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya.
(4) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan serta menyusun dan memelihara tata hubungan kerja yang serasi baik intern maupun ekstern.
(5) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib melaksanakan administrasi keuangan, akuntansi, menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
Koreksi Anda
