Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN NAGEKEO, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBA TENGAH, DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id