Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN NAGEKEO, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBA TENGAH, DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi layanan agama yang dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id