Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN NAGEKEO, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBA TENGAH, DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Katolik;
d. Seksi Pendidikan Agama Katolik;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; serta
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Urusan Agama Kristen;
d. Seksi Pendidikan Agama Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah;
f. Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Katolik; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; serta
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagan struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Tengah, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat Daya sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan ini.
Koreksi Anda
