Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Teks Saat Ini
(1) BWI melakukan pengawasan pengelolaan dan pengembangan wakaf uang yang dilakukan oleh Nazhir.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui laporan tahunan, monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang yang dilakukan oleh Nazhir.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja dan sebagai bahan pembinaan terhadap Nazhir.
(4) BWI dapat menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa laporan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan hasil pengelolaan wakaf uang yang dilakukan oleh Nazhir.
Koreksi Anda
