Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Menteri melakukan pembinaan terhadap LKS-PWU.
(2) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan bahwa LKS-PWU telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat memberikan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara; atau
c. pencabutan izin sebagai LKS-PWU.
(4) Menteri dapat menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa laporan keuangan wakaf uang yang dilakukan oleh LKS- PWU.
Koreksi Anda
