Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan wakaf uang yang dilakukan oleh LKS-PWU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laporan tahunan, monitoring dan evaluasi wakaf uang pada LKS-PWU.
Koreksi Anda
