Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda