Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Nazhir. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan secara tertulis kepada kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan/atau BWI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Pasal.id