Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Nazhir.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan laporan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan secara tertulis kepada kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan/atau BWI.
Koreksi Anda
