Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Teks Saat Ini
(1) Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf uang setiap 6 (enam) bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, penggunaan hasil pengelolaan wakaf uang dan rencana pengembangan pada tahun berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak akhir tahun buku.
Koreksi Anda
