Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKS-PWU wajib menyampaikan laporan keuangan wakaf uang yang meliputi: jumlah wakaf, nilai wakaf dan nilai bagi hasil pengelolaan wakaf, setiap akhir tahun buku kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada BWI. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak akhir tahun buku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Pasal.id