Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota wajib melaporkan pendaftaran wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara periodik setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri melalui kantor wilayah Departemen Agama provinsi.
(2) Kepala kantor wilayah Departemen Agama provinsi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
