Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota menerbitkan bukti pendaftaran wakaf uang.
(2) Bukti pendaftaran wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas LKS-PWU, wakif, nazhir, dan saksi;
b. jumlah nominal wakaf uang;
c. asal-usul uang;
d. peruntukan wakaf;
e. jangka waktu wakaf uang;
f. nomor sertifikat wakaf uang; dan
g. nomor pendaftaran.
Koreksi Anda
