Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKS-PWU atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri melalui kantor Departemen Agama kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya SWU dengan tembusan kepada BWI setempat. (2) Pendaftaran wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan salinan/fotokopi AIW dan SWU yang disahkan oleh LKS-PWU penerbit. (3) Dalam hal tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota, tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BWI provinsi. (4) Dalam hal tidak terdapat kantor perwakilan BWI di kabupaten/kota dan provinsi tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BWI Pusat.
Koreksi Anda