Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
Teks Saat Ini
(1) Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nazhir di hadapan pejabat LKS-PWU atau Notaris yang ditunjuk sebagai PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(2) Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wakif menyetorkan Wakaf Uang kepada LKS-PWU.
(3) Pejabat LKS-PWU atau Notaris sebagaimana dimaksud ayat
(1) menerbitkan AIW yang memuat sekurang-kurangnya data:
nama dan identitas Wakif; nama dan identitas Nazhir; nama dan identitas saksi; jumlah nominal, asal usul uang;
peruntukan dan jangka waktu wakaf.
(4) Bentuk dan spesifikasi formulir AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
