Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan: 1. Wakaf Uang adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan uang miliknya. 3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan uang miliknya. 4. Nazhir adalah pihak yang menerima uang wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 5. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan uang miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan wakaf yang dituangkan dalam bentuk formulir akta. 6. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat yang berwenang membuat akta ikrar wakaf. 7. Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat LKS-PWU adalah badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang. 8. Sertifikat Wakaf Uang, yang selanjutnya disingkat SWU, adalah surat bukti yang diterbitkan oleh LKS-PWU kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang. 9. Badan Wakaf INDONESIA, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di INDONESIA. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugasnya meliputi pemberdayaan wakaf. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Pasal.id