Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 38 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana Kantor Departemen Agama Kabupaten Pesawaran yang berada dalam kewenangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Lampung Selatan segera dialihkan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Pesawaran.
Koreksi Anda
