Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten dapat ditetapkan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda