Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap suatu agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi pelayanan dan dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2009 | Pasal.id