Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Departemen Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penempatan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang bimbingan dan pelayanan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota;
b. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
d. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan pendidikan agama dan keagamaan;
e. pembinaan kerukunan umat beragama;
f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pelaporan program dan pengawasan; serta
h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama di Kabupaten.
Koreksi Anda
