Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
Teks Saat Ini
Kantor Departemen Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
