Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institut memberikan gelar akademik dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah. (3) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat profesi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id