Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan Tahun Akademik yang dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus.
(4) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing- masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
(5) Dalam kondisi tertentu Institut dapat menyelenggarakan semester pendek yang ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
