Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institut melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang sarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat melakukan penerimaan mahasiswa dengan pola yang lain. (3) Institut melakukan penerimaan mahasiswa baru jenjang pascasarjana secara mandiri. (4) Penerimaan mahasiswa baru jenjang pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id