Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memangku jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan Institut setingkat Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Ketua Jurusan; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Rektor.
Koreksi Anda