Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memangku jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan Institut setingkat Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Ketua Jurusan;
g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerjasama dengan Rektor.
Koreksi Anda
