Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Rektor dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Rektor terdiri dari bidang:
a. Akademik dan Pengembangan Lembaga;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
