Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Institut: a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. bendera Institut berwarna dasar hijau tua (gradasi kode #005500), melambangkan perjuangan, kebenaran, dan pembangunan nasional; c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan d. di bawah lambang bertuliskan: IAIN SULTAN AMAI GORONTALO. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya adalah: 1. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan berwarna hijau muda (gradasi kode #00FF00), melambangkan kecerdasan dan profesionalisme; 2. Fakultas Syariah berwarna hitam (gradasi kode #111111), melambangkan keadilan dan kebenaran; 3. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah berwarna biru muda (gradasi kode #00EEEE), melambangkan keteguhan dan kearifan; 4. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna ungu muda (gradasi kode #EE00EE), melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran; dan 5. Pascasarjana berwarna merah hati (gradasi kode #CC0000), melambangkan ketajaman berfikir dan kedalaman ilmu. c. di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id