Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Institut memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini:
(2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur:
a. bentuk garis lengkung yang membentuk lima sudut, melambangkan sila-sila dari Pancasila;
b. dua bulu angsa yang pangkalnya berbentuk pena, melambangkan keilmuan;
c. konfigurasi kubah mesjid yang dibentuk oleh lengkungan bulu angsa dan pita, melambangkan keislaman;
d. Al-Qur'an berada pada posisi tengah dan terbuka, melambangkan bahwa Al-Qur'an merupakan sumber dan dasar ajaran Islam yang harus dikaji, dipahami, dan diamalkan;
e. mekarnya bulu angsa berjumlah 17, mata rantai yang mengikat pada bulu berjumlah 8 dan serat-serat berjumlah 45, melambangkan hari kemerdekaan INDONESIA;
f. tiga simpul pada pangkal bulu angsa, melambangkan kesatuan Iman, Islam dan Ihsan;
g. warna dasar hijau tua (gradasi kode #005500), melambangkan kedamaian;
h. warna hitam pada garis lengkung, melambangkan kemuliaan (gradasi kode #111111) dan warna kuning, melambangkan kebesaran jiwa (gradasi kode #0000FF);
i. dua pohon kelapa, melambangkan dua kerajaan besar di Gorontalo (Hulondalo wawu Limutu);
j. danau (Bulalo lo Limutu), melambangkan sumber kehidupan daerah Gorontalo;
k. bunga teratai putih (gradasi kode #FFFFFF), melambangkan kesucian dan keagungan;
l. konfigurasi gunung (Huidu Tilongkabila), melambangkan cita-cita dan optimisme; dan
m. tulisan "IAIN SULTAN AMAI GORONTALO" berwarna hitam (gradasi kode #111111) terletak di tengah-tengah pita, melambangkan nama dan tempat kedudukan Institut.
Koreksi Anda
