Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institut memiliki lambang sebagaimana terlukis di bawah ini: (2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur: a. bentuk garis lengkung yang membentuk lima sudut, melambangkan sila-sila dari Pancasila; b. dua bulu angsa yang pangkalnya berbentuk pena, melambangkan keilmuan; c. konfigurasi kubah mesjid yang dibentuk oleh lengkungan bulu angsa dan pita, melambangkan keislaman; d. Al-Qur'an berada pada posisi tengah dan terbuka, melambangkan bahwa Al-Qur'an merupakan sumber dan dasar ajaran Islam yang harus dikaji, dipahami, dan diamalkan; e. mekarnya bulu angsa berjumlah 17, mata rantai yang mengikat pada bulu berjumlah 8 dan serat-serat berjumlah 45, melambangkan hari kemerdekaan INDONESIA; f. tiga simpul pada pangkal bulu angsa, melambangkan kesatuan Iman, Islam dan Ihsan; g. warna dasar hijau tua (gradasi kode #005500), melambangkan kedamaian; h. warna hitam pada garis lengkung, melambangkan kemuliaan (gradasi kode #111111) dan warna kuning, melambangkan kebesaran jiwa (gradasi kode #0000FF); i. dua pohon kelapa, melambangkan dua kerajaan besar di Gorontalo (Hulondalo wawu Limutu); j. danau (Bulalo lo Limutu), melambangkan sumber kehidupan daerah Gorontalo; k. bunga teratai putih (gradasi kode #FFFFFF), melambangkan kesucian dan keagungan; l. konfigurasi gunung (Huidu Tilongkabila), melambangkan cita-cita dan optimisme; dan m. tulisan "IAIN SULTAN AMAI GORONTALO" berwarna hitam (gradasi kode #111111) terletak di tengah-tengah pita, melambangkan nama dan tempat kedudukan Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id