Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo. (2) Institut berkedudukan di Gorontalo-INDONESIA. (3) Institut berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 1969 pada tanggal 4 Januari 1969 M/8 Syawal 1388 H dengan nama Fakultas Tarbiyah UIG Status Terdaftar. Tahun 1970 terjadi pemisahan antara UIG dan UII kemudian Tahun 1972 kedua Universitas tersebut diintegrasikan dan berubah nama menjadi Universitas 23 Januari Gorontalo. Tahun 1972 berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Alauddin Ujung Pandang Nomor B- II/SK/68/1972 tanggal 3 Agustus 1972 tentang Pengukuhan berdirinya Fakultas Tarbiyah dan dikukuhkan menjadi Filial Fakultas Tarbiyah IAIN Alauddin Ujung Pandang. Pada tanggal 22 April 1987 lahirlah Fakultas Madya Negeri dengan nama Fakultas Tarbiyah IAIN Alauddin di Gorontalo. Pada tanggal 21 Maret 1997 beralih status secara kelembagaan menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Amai Gorontalo berdasarkan Keputusan Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri. Kemudian berubah bentuk menjadi 1nstitut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo pada tanggal 18 Oktober 2004 M bertepatan dengan tanggal 10 Ramadhan 1425 H.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Pasal.id