Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi Institut bertujuan untuk: a. menjadikan pendidikan tinggi Islam terdepan dalam studi Islam, Sains, dan Teknologi; dan b. menjadikan referensi akademik mengenai Islam yang toleran, plural, dan berbasis lokal.
Koreksi Anda