Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
(1) Institut mempunyai misi:
a. menyelenggarakan studi ilmu-ilmu keislaman, sains, dan teknologi yang memiliki keunggulan;
b. mengembangkan riset studi ilmu-ilmu keislaman, dan sains yang berbasis budaya; dan
c. mewujudkan pusat budaya dan meningkatkan kerjasama lintas sektoral.
(2) Misi Institut dimaksudkan untuk:
a. menghasilkan sarjana yang memiliki akhlak karimah, kemampuan dan keunggulan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman;
b. menghasilkan dan menyebarluaskan riset studi ilmu-ilmu keislaman dan sains yang berbasis budaya;
c. menjadi pusat kajian budaya yang berbasis kearifan lokal; dan
d. membangun jaringan yang kokoh dan kerjasama fungsional dalam rangka penguatan kelembagaan.
Koreksi Anda
